ICMI Minta Polisi Tak Terpengaruh Isu Orang Gila, Usut Penyerangan Pemuka Agama
Dalam catatannya, Jimly mengungkapkan terdapat 21 kasus penyerangan terhadap pemuka agama.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta kepolisian tak lambat dalam memproses hukum pelaku penyerangan sejumlah pemuka agama yang belakangan marak terjadi.
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie mengatakan, polisi harus bersikap tegas dan mengusut tuntas motif kekerasan yang dilakukan terhadap siapapun pemuka agama yang ada di Indonesia.
"Mau ulama, pendeta, siapa aja, pokoknya disikat saja itu. Tidak usah percaya dia ngaku sakit, gila. Pokoknya tangkap dulu, diproses," kata Jimly saat diskusi bertajuk "Menyikapi Teror dan Kekerasan Pada Para Ulama" di Sekretariat ICMI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (21/02/2018).
Dalam catatannya, Jimly mengungkapkan terdapat 21 kasus penyerangan terhadap pemuka agama.
Dia menganggap itu sudah termasuk persoalan yang sangat serius.
Baca: Awalnya Masih Yakin Rizieq Shihab Bakal Pulang, Ini Sebabnya
"Kasunya sudah 21, sudah serius itu, dianiaya secara sengaja dalam waktu singkat rasanya tidak pernah terjadi pada kasus lokal. Saya rasa ini dianggap serius ada kesengajaan. Enggak usah terganggu dengan bermacam alibi termasuk gila. Tokoh Islam, Kristen, Budha, Hindu Kong Hu Chu harus kita lindungi," tutur Jimly.
Sebelumnya, Minggu (11/2/2018) serangan brutal terhadap jamaat Gereja ST Lidwina Gamping Sleman Yogyakarta melukai pendeta dan beberapa anggota jamaat.
Tindakan keji lainnya, sebelum ini juga menimpa dua ustadz/kyai di Jawa Barat, yaitu KH Umar Basri bin KH Sukrowi yang mengalami luka berat, bahkan, KH R Prawoto meninggal dunia.
Seluruh pelaku penyerangan diduga mengalami gangguan jiwa.