Ketua Bidang Hukum PKPI Tegaskan Tak Ada Dualisme
Tidak ada dualisme. PKPI yang sah, PKPI yang diakui hanya satu di bawah kepemimpinan bapak A.M Hendropriyono
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PKPI, Syarifudin Noor, menegaskan PKPI tak mengalami dualisme kepengurusan. Hanya ada satu kepengurusan di bawah AM Hendropriyono.
"Tidak ada dualisme. PKPI yang sah, PKPI yang diakui hanya satu di bawah kepemimpinan bapak A.M Hendropriyono pemegang SK dari Kemenkumham," tegasnya, ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (21/2/2018).
Menurut dia, dualisme kepengurusan di partai politik itu terjadi apabila ada perbedaan di satu kongres partai yang sama. Sejauh ini, dia menilai, tidak ada masalah di PKPI.
"Kongres kita itu sah. Kemudian ada pihak lain yang menamakan, melakukan juga kongres yang mengatasnamakan PKPI. Menurut kami itu urusannya lain," kata dia.
Keputusan PKPI memang memberatkan bagi partai tersebut. Namun, sampai saat ini, dia menegaskan, tidak ada kader yang hengkang.
"Insya Allah PKPI itu parpol pejuang. Maka mereka mendapatkan tantangan sampai saat ini saya belum mendangar ada satu kader kami pun yang pindah ke partai lain. Mereka merasa justru kita sekarang harus bersatu," katnya.
Baca: Bantah Ada OTT di NTT, KPK Bilang Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Ngada
Sebelumnya, Perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan permohonan sengketa atas penetapan KPU menyatakan partai itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.
Pendaftaran permohonan sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (21/2/2018). Di kesempatan itu, perwakilan PKPI membawa barang bukti untuk melengkapi laporan.
Pada Sabtu (17/2/2018), KPU menetapkan PKPI TMS sebagai parpol peserta Pemilu 2019. PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Partai di bawah pimpinan Ketua Umum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% pada kabupaten/kota di 34 provinsi. Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat.
PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.