Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dokter Setya Novanto ke JPU

Bimanesh merupakan dokter yang merawat tersangka kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Dokter Setya Novanto ke JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo tiba saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2/2018). Bimanesh Sutarjo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus E-KTP, Dr Bimanesh Sutarjo (BST) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Bimanesh merupakan dokter yang merawat tersangka kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap II)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2018).

Baca: Diperiksa, Dokter Bimanesh Datang ke KPK Bawa Map Biru

Febri mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pelimpahan tahap dua, Bimanesh didampingi oleh penasehat hukumnya.

"BST direncanakan akan di sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," ungkap Febri.

BERITA TERKAIT

KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas