Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Ahok Sebut Bawa 12 Bukti Perselingkuhan, Apa Saja?

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan. Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kuasa Hukum Ahok Sebut Bawa 12 Bukti Perselingkuhan, Apa Saja?
Warta Kota/Istimewa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Veronica 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.

"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto)," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Baca: Keterwakilan Perempuan Dalam Pilkada 2018 Capai 8,85 Persen

Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016. Ketika itu Julianto sedang menemani istrinya usai menjalani proses persalinan.

"Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya," ungkap Josefina.

Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp. Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).

"Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan. Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas