Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Gratifikasi, Bupati Rita juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

Suap ini sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Gratifikasi, Bupati Rita juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2/2018). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya didakwa menerima gratifikasi, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun.

Suap ini sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.

"Bahwa terdakwa sebelum dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015, telah mengenal Abun yang merupakan teman baik dari Syaukani HM (ayah terdakwa), dimana sejak pertengahan tahun 2009 menjabat sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, " kata Jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Jaksa menjelaskan perusahaan Abun yang saat itu tengah mengalami kendala overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi karena lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh kantoe pertahanan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi.

Selanjutnya, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita yang telah terpilih sebagai Bupati Kukar. Akhirnya Rita menandatangani izin lokasi untuk perusahaan Abun.

Baca: ICMI Minta Polisi Tak Terpengaruh Isu Orang Gila, Usut Penyerangan Pemuka Agama

"Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan untuk menanyakan izin, kemudian dijawab oleh Ismed sedang diproses. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi dimaksud, " ujar Jaksa Maria.

Berita Rekomendasi

Surat izin yang telah dibubuhkan stempel Bupati itu kemudian dibawa Ismed bersama Abun ke rumah terdakwa untuk dimintai tanda tangan. Selanjutnya surat keputusan izin lokasi langsung ditandatangani oleh terdakwa, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait.

Setelah ditandatangani, surat kemudian distempel oleh Ismed dan diserahkan ke Abun. Meski belum diberi nomor maupun tanggal. Lanjut pada 8 Juli 2017, Abun menandatangi kantor bagian administrasi pertanahan untuk meminta nomor dan tanggalnya.

"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun seluruhnya sebesar Rp 6 miliar melalui rekening bank Mandiri KCP Tenggarong," ujar jaksa Maria.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Rita dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas