Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Memenuhi Syarat, PKPI Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Menurut dia, permohonan sengketa itu bukan upaya mencari-cari kesalahan atas TMS PKPI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Memenuhi Syarat, PKPI Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
PKPI Mengajukan Gugatan ke Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan permohonan sengketa atas penetapan KPU menyatakan partai itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Pendaftaran permohonan sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (21/2/2018). Di kesempatan itu, perwakilan PKPI membawa barang bukti untuk melengkapi laporan.

"Kegiatan hari ini memasukkan permohonan sengketa proses pemilu seperti diatur undang-undang," tutur Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PKPI, Syarifudin Noor, ditemui di Kantor Bawaslu, pada Rabu (21/2/2018)

Menurut dia, permohonan sengketa itu bukan upaya mencari-cari kesalahan atas TMS PKPI. Namun, kata dia, langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi penetapan KPU.

"Itu terlalu prematur kalau ini salah KPU atau PKPI. Kami menyatakan menurut kami penetapan TMS perlu dipertanyakan dan diklarifikasi dengan pihak KPU," tuturnya.

Permasalahan timbul saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan semua parpol peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang. Putusan itu tercantum di Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol.

Baca: Jimly Yakin Isu Sara di Pilkada 2018 Tak Terjadi

Berita Rekomendasi

Verifikasi parpol yang diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

"Pada waktu sipol administrasi kami MS. Waktu diwajibkan oleh MK harus di verifikasi faktual ada jeda waktu sehingga yang ditemukan mengenai keanggotaan berbeda data keanggotaan faktual. Di tiga provinsi umumnya seperti itu," kata dia.

Sementara itu, penasehat hukum PKPI, Hendrawarman, mengatakan objek gugatan berupa berita acara rekapitulasi penetapan parpol dan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II:2018, di mana PKPI dinyatakan TMS.

"Saat ini baru mengajukan permohonan. Bukti yang sudah disusun dari apa yang sudah disebutkan KPU ada beberapa daerah TMS. Faktanya, kami dari kuasa hukum dan kader PKPI se-Indonesia sudah konsolidasi data TMS tak benar," katanya.

Pada Sabtu (17/2/2018), KPU menetapkan PKPI TMS sebagai parpol peserta Pemilu 2019. PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Partai di bawah pimpinan Ketua Umum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% pada kabupaten/kota di 34 provinsi. Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat.

PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas