Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibat Kecelakaan Konstruksi di Tol Becakayu, Waskita Dibayangi Sanksi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum dapat memastikan sanksi yang diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero).

Penulis: Apfia Tioconny Billy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum dapat memastikan sanksi yang diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero).

Hal ini terkait dengan kecelakaan konstruksi di Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) pada Selasa (20/2/2018) dini hari.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono menjelaskan sanksi baru bisa diputuskan apabila investigasi sudah selesai dilaksanakan.

"Kalau yang sekarang ini investigasi masih proses sehingga kita tidak bicara dulu soal sanksi," ungkap Sri Handono di acara konferensi pers, di kantor Waskita Karya, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Baca: Moratorium Proyek, Indef: Alokasi Dana Infrastruktur Terancam Bengkak

Nantinya sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

Berita Rekomendasi

"Jadi begini ya, berdasarkan UU ada tingkatan sanksi itu ya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha," tutur Sri Handono.

Jika kesalahan yang dilakukan Waskita Karya semakin banyak dan fatal, izin usaha Waskita Karya bisa saja dicabut.

Baca: Artis yang Pakai Narkoba Diminta Segera Menyerahkan Diri, Ada Keringanan Lo

"Tergantung kesalahannya, kalau kesalahanya cukup fatal dan berdampak ke seluruh bangsa nah baru (dicabut). Intinya kita kembalikan ke UU, PUPR hanya akan melakukan sesuai UU," kata Sri Handono. (*)

Simak videonya di atas!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas