Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bus DIsediakan Jalur Khusus di Jalan Tol, Mobil Pribadi Dilarang Masuk

Lajur khusus ini juga diberlakukan mulai pada 12 Maret 2018 dari Jam 06.00 WIB - 09.00 WIB pagi. Jadi pribadi enggak boleh masuk situ

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bus DIsediakan Jalur Khusus di Jalan Tol, Mobil Pribadi Dilarang Masuk
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintasi tol dalam kota di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017). PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk kembali melakukan kenaikan tarif untuk ruas tol Dalam Kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, Kendaraan Golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar Rp 500 untuk kendaraan Golongan III dan IV mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 dan untuk kendaraan Golongan V mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) memastikan akan ada lajur khusus untuk angkutan bus di jalan tol Jakarta, Bogor, hingga Cikampek.

Namun, lajur khusus bus tersebut tidak hanya digunakan untuk angkutan bus Transjabodetabek, tetapi bisa untuk angkutan bus lainnya, seperti bus pariwisata.

"Tolong dicatat karena orang masih salah persepsi, lajur khusus ini semua bus masuk termasuk bus karyawan, kementerian dan lembaga. Pokoknya semua angkutan massal berhak menggunakan lajur khusus," ujar Kepala BPTJ, Bambang Prihartono saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Bambang menerangkan, lajur khusus bus di jalan tol terletak di lajur 1 yang bersebelahan dengan bahu jalan. Selain itu, lajur khusus bus tersebut mempunyai tanda berbentuk segitiga.

Baca: Program Kementerian PUPR Untuk Agats Tahun 2018

"Lajur khusus ini juga diberlakukan mulai pada 12 Maret 2018 dari Jam 06.00 WIB - 09.00 WIB pagi. Jadi pribadi enggak boleh masuk situ, kecuali di atas jam 09.00 WIB," ucap dia.

Lajur khusus bus, tambah Bambang, dibuat agar membuat jalan angkutan bus lancar dan tercampur dengan kendaraan pribadi. Sehingga, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi berpindah ke angkutan bus.

Rekomendasi Untuk Anda

"Diharapkan perpindahan pribadi ke bus cukup signifikan. Dalam rangka itu pemerintah sudah menyiapkan 60 bus, karena akan ada 50 persen perpindahan," sebut dia.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Akan Ada Lajur Khusus Bus di Jalan Tol, Terlarang bagi Kendaraan Pribadi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas