Masih Lemah, Jaksa Batal Hadirkan Ade Komarudin di Sidang Setya Novanto
"Kami juga panggil saksi Ade Komarudin yang mulia. Tapi dia masih lemah, belum bisa dipanggil di persidangan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Feliasiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menghadirkan politisi Partai Golkar, Ade Komarudin di Sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (22/2/2018) di Pengadilan Tipikor.
"Kami juga panggil saksi Ade Komarudin yang mulia. Tapi dia masih lemah, belum bisa dipanggil di persidangan," ucap jaksa Irene Putri di pengadilan Tipikor.
Baca: KPK Masih Pikirkan Penugasan Untuk Novel Baswedan Selama di Indonesia
Lanjut dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan enam saksi.
Dimana dari enam itu, dua saksi ada di luar berkas. Keenamnya kini masih menjalani pemeriksaan di sidang Pengadilan Tipikor.
Baca: Puluhan Pria Berseragam Loreng-loreng Jaga KPK Jelang Kehadiran Novel Baswedan
Para saksi yang di dalam berkas yakni Ony Hendra Handiakso, wiraswasta, mantan Komisaris PT Murakabi, Johanes Richard Tanjaya, mantan Direktur Java Tech serta Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Dirut PT Quadra Solution, dan Edi Sampurno, perekayasa Madya pada BPPT.
Baca: Percepat Pengusutan Kasus Novel Baswedan, KPK-Polri Telah Bentuk Tim Penghubung Informasi
"Dua saksi yang di luar berkas adalah Kartika Wulansari (ibu rumah tangga) dan Muhammad Nur. Dua saksi ini sebagai folowup keterangan saksi Abdulah tempo hari lalu. Mereka pernah kerja di Murakabi, Pak Nur sebagai kurir, mba Wulansari mengelola keuangan," terang jaksa.
Jaksa menambahkan di luar keenam saksi ini, Jaksa juga menghadirkan Sugiharto dan Andi Narogong karena akan dikonfrontir dengan Anang soal rekaman percakapan yang dimiliki KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.