Rita Widyasari Tolak Dakwaan dan Tidak Mengajukan Eksepsi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku tidak mengajukan eksepsi, atas kasus dugaan gratifikasi Rp 469 miliar lebih.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku tidak mengajukan eksepsi, atas kasus dugaan gratifikasi Rp 469 miliar lebih bersama dengan terdakwa lainnya, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin.
Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) mereka kompak menolak surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun KPK dan tidak mengajukan eksepsi.
Baca: Tolak Program OK Otrip, Sopir Angkot M08 Melakukan Aksi Mogok
Bupati Rita membeberkan alasan kenapa dirinya menolak dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
"Sebagian besar kuasa hukum bilang kalau ngajuin eksepsi itu artinya kita menentang kan. Lebih baik kita ikuti persidangan. Rata-rata eksepsi itu ditolak semua kok, ya kan? ," kata Rita.
Rita mengaku dalam persidangan minggu depan pihaknya tetap siap menghadapi.
Diketahui Rita didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017. Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Terungkap pula, saat tahun 2010 Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015. Kala itu Khairudin merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Khairudin juga menjadi salah satu anggota Tim pemenang yang dikenal dengan sebutan Tim 11. Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana.
Setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dia menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugasnya. Tidak hanya itu, Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, alhasil Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Rita juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun.
Suap ini sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.(*)