Sepekan Kampanye Pilkada Berjalan, Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran Penggunaan Media Sosial
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah membentuk Tim Pemantauan Pilkada 2018.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah membentuk Tim Pemantauan Pilkada 2018.
Selama satu minggu tahapan kampanye berjalan ditemukan indikasi pelanggaran.
Ketua Tim Pilkada Komnas HAM 2018, Hairansyah, mengatakan penggunaan media sosial maupun media luar ruang selama, sebelum, atau sesudah memasuki tahapan Pilkada menjadi sarana menyebarkan atau upaya mendiskirminasi atas nama SARA.
Baca: Jokowi Tanam Pohon di Bandung Sebagai Tanda Dimulainya Revitalisasi Sungai Citarum
"Penggunaan medsos menjadi catatan yang pertama sebagai sarana kampanye berdampak negatif. Kedua menggunakan spanduk yang umumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan siapa penyebar," tutur Wakil Ketua Komnas HAM itu ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (22/2/2018).
Dari temuan di lapangan, dia menjelaskan, Komnas HAM menemukan beberapa fakta dan fenonema yang mulai terjadi baik menjelang maupun sesudah memasuki tahapan kampanye.
Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan: TGPF Satu-satunya Pilihan untuk Jokowi
Fenomena itu berupa penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama yang motif serta bahkan beberapa pelaku belum jelas, maraknya penggunaan media sosial yang berisi ujaran kebencian serta hoax.
Dia mencontohkan, seperti di Jawa Tengah dengan menyerang salah satu pasangan dengan menyebut Kristen berkedoks Islam.
Peristiwa serupa juga terjadi di Tulung Agung, di mana tedapat postingan menyatakan calon tertentu tidak pernah menunaikan ibadah Saalat Jumat.
Baca: Setya Novanto : Saya Jamin 1000 Persen Fahri Hamzah Tidak Korupsi
Sementara calon lainnya Salat Jumat.
Setelah mendapatkan temuan itu, Komnas HAM mengingatkan penyelenggara Pemilu supaya mengantisipasi potensi pelanggaran.
Menurut dia, harus dilakukan penindakan sejak awal supaya tidak meluas karena media sosial sesuatu yang sulit ditangani.
Baca: Masih Lemah, Jaksa Batal Hadirkan Ade Komarudin di Sidang Setya Novanto
Dalam konteks penyelenggara pemilu, kata dia, Bawaslu RI berwenang mengawasi seluruh tahapan terutama berkaitan kampanye.
Bersama pihak terkait, Bawaslu mengantisipasi beredarnya media sosial yang bisa berdampak diskriminasi atas nama SARA.
"Di setiap tahapan, kami akan memberikan warning statement berkaitan dengan tahapan agar para pihak penyelenggara dan seterusnya bisa mengantisipasi supaya tidak melebar persoalan-persoalan yang berpotensi terjadi pelenggaran HAM. Komnas mengingatkan potensi pelenggaran harus dilakukan penindakan sejak awal," kata dia.
Sebanyak delapan provinsi menjadi area utama pemantauan, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua.
Pemantauan difokuskan di delapan provinsi itu, setelah memadukan data dari Polri dan Bawaslu yang melihat tingkat kerawanan berdasarkan wilayah dan partisipasi pemilih, ditambah fenomena pengaduan yang diterima Komnas HAM.
Dia menambahkan, sesuai fungsi Komnas HAM, di setiap proses pemantauan ada hasil berupa rekomendasi yang disampaikan di setiap tahapan.
Dia menegaskan, rekomendasi dapat memberikan intervensi terhadap kebijakan yang dilakukan supaya lebih maksimal
"Sesuai wilayah, bisa ke KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian. Tiga variabel itu sebagai aktor penyelenggara dengan fungsi masing-masing itu menjadi mitra strategis untuk bisa bekerjasama," tambahnya.
Setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh jajaran KPU Provinsi, mulai tanggap 15 Februari-23 Juni 2018 memasuki tahapan kampanye yang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, calon kepala daerah dan/atau tim kampanye.