Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidsus Tunggu Pelimpahan Kasus Kondensat Hingga Minggu Depan

Diketahui hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri belum juga melimpahkan tahap dua kasus ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jampidsus Tunggu Pelimpahan Kasus Kondensat Hingga Minggu Depan
youtube
Kediaman Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi kondensat yang saat ini masih buron. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung masih menunggu Bareskrim Polri segera melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman ‎mengatakan pihaknya memberi tenggang waktu hingga minggu depan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti.

"Makanya nanti minggu depan," jawab Adi saat ditanya soal kapan batas waktu yang diberikan jaksa ke penyidik untuk melimpahkan tahap dua, Jumat (23/2/2018) di Kejagung.

Diketahui hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri belum juga melimpahkan tahap dua kasus ini meski berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 Januari 2018 lalu.

Baca: Longsor di Brebes, 7 Orang Meninggal 13 Hilang

Beberapa waktu silam, pelimpahan tahap dua batal dilakukan karena satu dari tiga tersangka yakni Honggo Wendratno masih belum ditemukan.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Harsono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas-red), Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas dan Honggo Wendratno selaku pendiri PT TPPI.

BERITA TERKAIT

Terkait kendala belum ditemukannya Honggo, Adi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari jalan keluar.

"Nanti kita koordinasi cari jalan keluar terbaik demi kepastian dan keadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas