Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/2/2018).

PSI melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) menggugat tiga pasal pada UU MD3.

"Yang kami uji adalah pasal 73 ayat 3 dan 4 a dan c, kemudian pasal 122 huruf k dan pasal 245," ujar Advokat Jangkar, Kamarudin, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).

Baca: Sempat Diingatkan, Rizal Djibran Enggak Mau Kapok

Kamarudin menjelaskan, Pasal 73 ini mengatur tentang upaya paksa, jadi anggota DPR melalui dewan kehormatan DPR bisa melakukan upaya paksa terhadap org bisa dipanggil atas dugaan merendahkan martabat DPR itu dia bisa memerintahkan polisi untuk melakukan upaya paksa pemanggilan.

"Kedua untuk pasal 122 huruf K itu adalah upaya hukum yang ditempuh apabila ada dugaan merendahkan martabat anggota DPR. Kemudian pasal 245 ayat 1 ini adalah pasal yang mengatur tentang imunitas , pasal imunitas ini memang diatur dalam konstitusi tetapi ini ada batasannya berkaitan pekerjaan, tugas dan jabatan," jelas Kamarudin.

Berita Rekomendasi

Baca: Tabrak Polisi Tidur Sampai Tersungkur, Pelaku Penjambretan Malah Diamuk Massa

Dikatakan Kamarudin, PSI mengajukan uji materi ini juga atas desakan masyarakat.

Diklaim Kamarudin, ada sekitar 97 persen masyarakat menolak revisi UU MD3 yang diketok oleh Wakil Ketua DPR Fadly Zon itu.

"Hampir 97% kemudian melibatkan masyarakat meminta ini (revisi UU MD3) untuk dilakukan yudisial review dan harus dibatalkan demi demokrasi dan HAM di Indonesia," kata Kamarudin.

PSI juga melakukan polling dan jajak pendapat untuk seluruh anggotanya di Indonesia serta melibatkan kurang lebih 122 advokat yang mempunyai sensivitas demokrasi dan HAM.

"Poling kami lakukan 11 Februari sampai dengan 22 Februari , melalui media sosial FB, Twitter, Instagram dan lain-lain. Ini melibatkan 122 advokat yang mempunyai sensitivitas terhadap HAM kita lakukan bersama-sama," ucap Kamarudin.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas