Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PSI Gandeng 122 Advokat Untuk Tolak UU MD3

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tegas menolak hasil revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tegas menolak hasil revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh DPR.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Grace Natalie, menilai hasil tevisi tersebut mencederai demokrasi di Indonesia.

"UU MD3 justru membuat jatak antara wakil rakyat dengan rakyat dan bahkan akan mengkriminalisasi rakyat yang akan memberikan kritik kepada anggota Dewan,"  ujar Grace Natalie di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Penolakan tersebut, kata Grace, PSI telah menggandeng 122 advokat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Bahkan, rencananya PSI akan mengajukan hal tersebut pada Jumat (23/2/2018).

"PSI Menyiapkan untuk mengajukan gugatan ke MK rencanahya hari Jumat (23/2/2018), kita akan ajukan untuk digugat. Kami juga sudah mengumpulkan dan mengajak 122 advokat untuk mengawal gugatan ini," papar Grace.

Rekomendasi Untuk Anda

Kenapa 122?  menurutnya karena salah satu pasal bermasalah di UU tersebut, adalah pasal 122. Di pasal itu, diatur bahwa MAhkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil tindakan hukum, terhadap siapapun yang merendahkan lembaga DPR.

Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo

Baca: Rita Widyasari Akui Dian Lestari Bawa Virus Dangdut

Grace menjelaskan, pengesahan revisi UU MD3 itu justru semakin membuat jarak antara anggota DPR dengan rakyat.

Sehingga pengesahan revisi undang-undang itu menunjukkan Indonesia mengalami kemunduran.

"Dan ini upaya PSI untuk menjaga agar wakil rakyat itu jangan membentuk benteng legislasi, itu justru malah menjadi antikritik," katanya .(*)

Simak videonya di atas!(*)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas