Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga BBM Resmi Naik Sabtu 24 Februari 2018, Berikut Daftar Lengkap di Masing-masing Wilayah

PT Pertamina menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum (bahan bakar minyak non penugasan) yang berlaku mulai pada Sabtu, 24 Februari 2018.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Harga BBM Resmi Naik Sabtu 24 Februari 2018, Berikut Daftar Lengkap di Masing-masing Wilayah
Tribunnews
logo pertamina 

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum (bahan bakar minyak non penugasan) yang berlaku mulai pada Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan seluruh jenis BBM umum yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami perubahan harga.

"Evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM non penugasan ini dilakukan secara periodik. Jika harga minyak dunia bergerak naik, maka harga jual BBM hingga ke konsumen harus mengalami penyesuaian. Kondisi yang sebaliknya juga bisa terjadi," dalam rilisnya, Minggu (25/2/2018).

Baca: Ungkapan Duka Sejumlah Selebriti Bollywood atas Meninggalnya Sridevi

Untuk harga BBM umum jenis Pertamax, lanjut Adiatma, di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 8.900 per liter dari harga sebelumya Rp 8.600 per liter.

Demikian pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp300 per liter menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas