Kepercayaan Publik Bisa Runtuh Dengan Ditangkapnya Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut
Peristiwa penangkapan Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut atas dugaan suap oleh Satgas Anti Politik Uang Polri mencoreng wajah lembaga penyelenggara
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penangkapan Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut atas dugaan suap oleh Satgas Anti Politik Uang Polri mencoreng wajah lembaga penyelenggara pemilu.
Direktur Perkumpulan untuk Permilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan selama ini KPU dan Bawaslu memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi dari masyarakat.
Baca: Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap Karena Suap
"Terlebih, KPU dan Bawaslu sudah mendeklarasikan dan sedang mengkampanyekan gerakan anti money politic," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Minggu (25/2/2018).
Jika tidak diantisipasi dengan serius, kasus tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses maupun hasil pilkada.
"Tidak hanya bagi Garut, namun dampaknya sangat mungkin meluas ke seluruh daerah," jelasnya.
Baca: Tawa Lepas Saat Anies Kunjungi Novel Baswedan, Ini Foto-fotonya
Sebagai informasi Polisi menahan seorang warga berinisial Dd bersamaan dengan penangkapan komisioner KPU berinisial As dan Ketua Panwaslu Garut berinisial Hhb, Sabtu (24/2/2018).
"Kami juga menahan seseorang berinisial Dd. Dia diduga sebagai pemberi suap," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Minggu (25/2/2018).
Baca: PDIP Akan Umumkan Calon Wakil Presiden Untuk Jokowi Pada Agustus 2018
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Sementara itu, komisioner dan ketua Panwaslu Garut diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
"Keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan darimana uang yang mereka terima berasal. Dugaan tindak pidana korupsi," kata Umar.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 11 dan 12 mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
"Penyidik menyita satu unit kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketua KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 juta ke Hhb," ujar Umar.