Bos First Travel Tawarkan Asetnya Senilai Sekitar Rp 200 Juta Untuk Dijual
Bos First Travel Berniat Jual Aset Senilai Sekitar Rp 200 Miliar Untuk Ganti Rugi ke Jamaah yang Gagal Berangkat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Di sidang kasus First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018), penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto menyampaikan surat permohonan penjualan aset kliennya untuk dibagikan kepada para jemaah.
Diketahui, aset dari para terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, berupa 10 unit mobil mewah, tiga unit rumah, dan empat unit ruko.
Kliennya, kata Puji, telah sepakat untuk menjual asetnya tersebut untuk jemaah yang dirugikan.
Puji juga mentaksir, nilai aset kliennya tersebut mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
Namun, ia tak bisa menyebut pasti nilai aset kliennya, dia mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Depok lebih mengetahui mengenai hal ini.
"Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barang kali lebih dari Rp 200 miliar lah," kata Puji usai persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
Meski begitu, nilai aset ini masih jauh dibandingkan dengan dakwaan jaksa bahwa tiga terdakwa menggelapkan uang jamaah sebesar Rp 905,333 miliar dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan. (*)
Simak videonya di atas!
Tonton juga: