Curhat ke Elza, Miryam Diperintah Chairuman Bagikan Uang e-KTP ke Seluruh Anggota Komisi II
Dalam curhatannya, Miryam bercerita pernah menerima paketan uang dalam amplop coklat dari Sugiharto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief mengaku anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani sempat curhat pada dirinya soal kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam curhatannya, Miryam bercerita pernah menerima paketan uang dalam amplop coklat dari Sugiharto.
Paket itu diterima oleh pembantu rumah tangganya yang sudah tua, biasa dipanggil mbok.
Barulah keesokan paginya, paket itu diberikan mbok pada Miryam saat Miryam sedang sarapan. Dalam amplop itu, ada tulisan Komisi II DPR RI.
"Miryam bilang dia tidak tahu kalau itu isinya uang. Lalu paket itu dibawa ke Ketua Komisi 2. Setelah dibuka bersama ternyata isinya uang dollar," ucap Elza saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Kriteria Cawapres Jokowi, Kata JK Harus Bisa Jadi Presiden. Siapa Dimaksud?
Lanjut kata Elza, Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap memerintah Miryam untuk membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR sebesar Rp30 juta.
"Ternyata uang dollar dan dia (Miryam) diperintahkan untuk dibagikan ke seluruh komisi 2. Setelah dihitung-hitung satu orang dapat Rp30 juta," kata Elza.