Empat Stasiun Televisi Dinyatakan Langgar Aturan Iklan Kampanye
Sebanyak empat stasiun televisi dinyatakan melanggar aturan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat stasiun televisi dinyatakan melanggar aturan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola stasiun televisi itu.
"Surat dikirimkan kepada lembaga penyiaran yang membandel. Kami memberikan peringatan," tutur Komisioner KPI, Hardly Stefano, saat Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Aturan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 mulai berlaku setelah penetapan partai politik peserta pemilu pada Sabtu (17/2/2018).
Baca: KPI Nilai 4 Stasiun TV Grup MNC Bandel Karena Tidak Mau Stop Tayangkan Iklan Perindo
Aturan tersebut akan diberlakukan sampai 22 September mendatang atau satu hari sebelum kampanye.
"Iklan kampanye merupakan sebuah isu lama. Ketika 17 Februari penetapan parpol, maka pasca itu tidak ada parpol beriklan," tegasnya.
Namun, kata dia, pada 17 Februari, 12 stasiun televisi menayangkan iklan partai politik, di mana masing-masing sekitar 5 spot iklan durasi sekitar 15 detik.
Lalu, pada 20 Februari, menurut dia, ada 20 spot iklan, di mana apabila dihitung rata-rata ada 9 spot iklan.
"Pada 22 Februari, 8 stasiun televisi telah menghentikan. Sisa empat stasiun. Jika tidak diatur maka seluruh lembaga penyiaran, semua parpol di nasional dan daerah berpotensi menayangkan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.