Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok, Ini Pertimbangannya
Dalam pendapat jaksa, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pendapatnya terkait peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung ( MA).
Salah satu anggota JPU Sapta Subrata mengatakan, salah satu alasan PK yang diajukan Ahok berisi anggapan bahwa ada kaitannya vonis 1,5 tahun Buni Yani dan vonis 2 tahun penjara Ahok.
Namun, menurut Sapto, kedua kasus tersebut tak saling berkaitan karena deliknya berbeda.
Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama. "Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda," ujar Sapta usai sidang PK di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Jaksa juga menyampaikan pendapatnya terkait alasan adanya kekhilafan hakim karena mengambil dan mencantumkan sebagian fakta dengan mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan pemohon PK atau dalam hal ini Ahok.
Baca: Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Reklamasi
Dalam pendapat jaksa, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.
Jaksa berpendapat, fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait dengan pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
"Sehingga sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," ujar Sapta.
Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, jaksa berpendapat bahwa alasan PK yang diajukan Ahok tidak dapat diterima karena seluruh alasan tersebut tidak masuk dasar permohonan PK sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Baca: Masa Pro Ahok Berjoged di Depan Pengadilan
Atas dasar itu jaksa meminta agar Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. Sidang perdana PK Ahok digelar Senin pagi tadi di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks PN Jakarta Pusat.
Sejumlah kelompok yang pro Ahok mendatangi persidangan dan menyatakana dukungannya agar PK Ahok diterima hakim.
Sedangkan kelompok yang kontra berharap agar PK tersebut ditolak. Majelis hakim dalam persidangan PK itu telah menerima memori PK dan pendapat JPU.
Setelah dinyatakan lengkap seluruh berkas akan dikirim ke MA.
Dalam aturannya, MA yang akan memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok"