Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jonru Bacakan Pembelaan, Pendukungnya Tertidur!

Pembacaan nota pembelaan kasus ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting berlangsung sekira pukul 15.00 WIB, Senin (26/2/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jonru Bacakan Pembelaan, Pendukungnya Tertidur!
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Terlihat beberapa pendukung Jonru Ginting tertidur saat pembacaan pledoi di PN Jakarta Timur, Senin (26/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pendukung Jonru Ginting yang memadati ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terlihat tertidur saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Pembacaan nota pembelaan kasus ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting berlangsung sekira pukul 15.00 WIB, Senin (26/2/2018).

Sekira lima belas menit setelah Jonru memulai membacakan nota pembelaan terlihat beberapa pendukungnya tertidur.

Baca: Jonru Mengaku Mampu Tingkatkan Ibadah dan Menulis Buku Selama di Tahanan

Jonru Ginting
Jonru Ginting (Kolase Tribunnews)

Sebelum menghadiri sidang Jonru di PN Jakarta Timur ini, sebagian besar pendukungnya menghadiri sidang PK Ahok di PN Jakarta Pusat.

Dari pantauan TribunJakarta.com banyak pendukung Jonru Ginting datang dari luar kota, sepetti Bandung, Bogor, dan Bekasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas