Kuasa Hukum Terdakwa 1 Ton Sabu Minta 8 Terdakwa Tidak Dihukum Mati
Kuasa hukum Posbakumadin Jakarta Selatan, Daniel Setiawan berharap hakim tidak memberi hukuman mati kepada para terdakwa.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer Banten terhadap 8 terdakwa ditunda hingga 9 hari ke depan dengan alasan jaksa penuntut belum siap.
Kuasa hukum Posbakumadin Jakarta Selatan, Daniel Setiawan berharap hakim tidak memberi hukuman mati kepada para terdakwa.
"Harapannya mereka tidak dituntut pasal 114 ayat 2 dan 113 ayat 2 terkait maksimal hukuman mati. Setidaknya diberikan subsider 112 ayat 2 dan 115 ayat 2 yaitu hukuman maksimal seumur hidup," kata Daniel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Alasan Daniel mengajukan hal tersebut karena menurutnya kesaksian para saksi penyidik tidak jelas dan terdakwa diduga hanya sebagai kurir, bukan pemakai ataupun pengedar.
"Saksi penyidik tidak bisa menunjukan siapa yang menjual dan siapa yang akan membeli atau akan dikirim ke mana. Yang membeli bukan mereka menjadi perantara. Mereka kurir yang hanya mengantarkan," imbas Daniel.
Baca: Sidang Tuntutan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pantai Anyer Ditunda Akibat Jaksa Belum Siap
Daniel berharap jaksa penuntut segera memproses tuntutannya.
"Saya harap jaksa penuntut cepat mengumpulkan berkasnya agar kami segera membuat pembelaan, tapi karena ditunda banyak pekerjaan kami yang tertunda juga," pungkas Daniel.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Jaksel Sarwoto menjelaskan alasan sidang tertunda adalah perlunya ketelitian dalam memproses berkas 8 terdakwa terkait dua kasus yang berbeda.
"Kita perlu lebih teliti jangan sampai ada dua berkas dari laut dan darat yang keliru. Barang bukti besar. Harus rapih pengetikan juga," jelas Sarwoto.
Sidang tuntutan kasus 1 ton Sabu di Anyer rencananya akan diselenggarakan pada Rabu, (9/3/2018).