Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ahok Hanya Berlangsung 10 Menit

"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," kata Hakim Ketua Mulyadi di lokasi, Senin (26/2/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Ahok Hanya Berlangsung 10 Menit
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Persidangan hanya memberikan berkas PK Ahok kepada majelis hakim, untuk memastikan bukti baru atau novum.

Hakim ketua Mulyadi akan mempelajari berkas tersebut sehingga pekan depan ia bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.

"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," kata Hakim Ketua Mulyadi di lokasi, Senin (26/2/2018).

Baca: Pengacara Sebut Putusan Buni Yani jadi Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK

Sidang pemeriksaan berkas PK ini digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.

Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon, dan menyebutkan nama-nama jaksa.

Berita Rekomendasi

Setelah sekitar 10 menit, sekitar pukul 09.56 sidang selesai. (*)

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas