Sidang e-KTP, Jaksa Hadirkan Pengacara Elza Syarief dan Enam Saksi Lainnya
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan tujuh saksi dari beragam unsur. Ketujuh saksi ini seluruhnya hadir dan pemeriksaan dibagi menjadi dua sesi.
Baca: Juwita Bongkar Hubungan Deddy Kekasihnya dengan Anisa Bahar, Punya Panggilan Khusus Lo
Tujuh saksi tersebut yakni Rudy Endarto-pensiunan PNS atau mantan Kabag Umum Kemendagri, Yudi Pramadi- Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri, Husni Fahmi-Kepala Tim Teknis proyek e-KTP.
Saksi lainnya yakni Jimmy Iskandar, pihak swasta selaku anggota Tim Fatmawati, mantan Direktur Utama PT Len Industri- Wahyudin Bagenda, Isnu Edhy Wijaya-pensiunan mantan Dirut PNRI, dan Elza Syarief- pengacara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.