Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Kembali Gelar Mediasi PKPI dan KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan KPU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Bawaslu Kembali Gelar Mediasi PKPI dan KPU
Glery
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan KPU RI.

Objek gugatan berupa penetapan KPU RI yang tidak meloloskan partai itu sebagai peserta Pemilu 2019.

Mediasi digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Mediasi itu dihadiri pihak Bawaslu RI bersama dengan perwakilan dari KPU RI dan PKPI.

Baca: Bertalenta dan Mau Fight, Pemain Muda dari Wamena Ini Memikat Hati Djanur di PSMS Medan

Berdasarkan pemantauan, mediasi itu berlangsung secara tertutup. Di luar ruangan mediasi terlihat seorang aparat kepolisian dan tiga orang petugas keamanan internal melakukan pengamanan.

Ini merupakan kelanjutan dari mediasi yang berlangsung pada Senin kemarin. Pada hari pertama mediasi, Ketua Umum PKPI, Abdullah Makhmud Hendropriyono hadir langsung dalam upaya mediasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, PKPI mendaftarkan permohonan sengketa atas penetapan KPU menyatakan partai itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran permohonan sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (21/2/2018). Di kesempatan itu, perwakilan PKPI membawa barang bukti untuk melengkapi laporan.

Permohonan sengketa itu bukan upaya mencari-cari kesalahan atas TMS PKPI. Namun, langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi penetapan KPU. Objek gugatan berupa berita acara rekapitulasi penetapan parpol dan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II:2018, di mana PKPI dinyatakan TMS.

Permasalahan timbul saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan semua parpol peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang. Putusan itu tercantum di Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol.

Verifikasi parpol yang diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Pada Sabtu (17/2/2018), KPU menetapkan PKPI TMS sebagai parpol peserta Pemilu 2019. PKPI terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Partai di bawah pimpinan Ketua Umum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi. Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat.

PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas