Jelang Deadline Pendaftaran SIM Card, Masih Ada yang Belum Bisa Daftar
Sementara itu pihak Kemenkominfo menegaskan bahwa mereka tidak akan memperpanjang jangka waktu tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, Rabu (28/2/2018), adalah hari terakhir pendaftaran SIM card prabayar di Indonesia.
Setelah itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir nomor-nomor yang belum melakukan registrasi, yang berarti tidak dapat digunakan lagi.
Baca: Sederet Kemungkinan Penyebab Rizal Djibran Pakai Narkoba
Sementara itu pihak Kemenkominfo menegaskan bahwa mereka tidak akan memperpanjang jangka waktu tersebut.
Namun hingga hari ini, Selasa (27/2/2081), masih ada sejumlah netizen yang melaporkan gagalnya pendaftaran lewat akun Twitter @kemenkominfo.
Seperti misalnya akun twitter @JhonWick_45 yang menuliskan, "Saya sudah berulang kali untuk melakukan registrasi tetap gagal om min,mohon solusinya om min,makasih,"
"Sudah pakai no KTP-el dan no KK yg baru, tp ga bisa daftarulang. Tlp ke no disdukcapil, sibuk terus. Harus bagaimana?" ujar akun Twitter @willnyo.
"@kemkominfo Saya sudah meregristasi simcard saya, tapi kok susah. Katanya nomer KK TIDAK VALID,,lha kok bisa? Wong saya sudah nulis sesuai dengan nomer KK saya?Mohon dijelaskan,"tulis akun Twitter @Imam_malikillup
Selain netizen-netizen di atas masih banyak lagi yang gagal dalam meregistrasi SIM card mereka ke Kemenkominfo dan terancam diblokir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.