KPU Larang Parpol Pasang Foto Tokoh Nasional
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik untuk dipasang di alat peraga k
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik untuk dipasang di alat peraga kampanye.
Gambar Presiden RI pertama, Soekarno, presiden kedua Soeharto, presiden ri ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie dan Jenderal Besar Soedirman, tidak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye.
Gambar pengurus parpol masih diperbolehkan, seperti SBY dan Megawati yang masih menjabat sebagai ketua umum.
Aturan ini bertujuan agar tokoh nasional ataupun pahlawan nasional menjadi milik bangsa Indonesia dan bukan milik partai tertentu.
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.