Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Larang Parpol Pasang Foto Tokoh Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik untuk dipasang di alat peraga k

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik untuk dipasang di alat peraga kampanye.

Gambar Presiden RI pertama, Soekarno, presiden kedua Soeharto, presiden ri ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie dan Jenderal Besar Soedirman, tidak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye.

Gambar pengurus parpol masih diperbolehkan, seperti SBY dan Megawati yang masih menjabat sebagai ketua umum.

Aturan ini bertujuan agar tokoh nasional ataupun pahlawan nasional menjadi milik bangsa Indonesia dan bukan milik partai tertentu.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo

Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut

Rekomendasi Untuk Anda

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas