Selamatkan Uang Negara, Jaksa Tanyakan Uang Rp 600 miliar ke Eks Dirut PNRI
Jaksa berkali-kali mencecar mantan Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya soal aliran uang proyek e-KTP
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa berkali-kali mencecar mantan Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya soal aliran uang proyek e-KTP dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018) kemarin.
Fokus utama yang ditanyakan jaksa yakni aliran uang terkait pembayaran produk Automated Finger Print Identification Sysyem (AFIS).
"Pemerintah bayar untuk AFIS kan Rp 1,17 triliun, dibayarkan oleh Kemendagri kepada konsorsium. Konsorsium bayar kepada PT Quadra Solution untuk diteruskan ke PT Biomorf Rp 400 miliar. Jadi Rp 600 miliar kemana?" tanya Jaksa kepada Isnu Edhi.
Baca: Roby Geisha Diduga Ceraikan Istri karena Masalah Pelet, Mantan Pacar Cinta Ratu Ungkap Fakta Lain
Namun Isnu Edhi menjawab tidak tahu. Jaksa menduga uang itu merupakan bagian dari pemberian ke banyak pihak, seperti dalam surat dakwaan.
"Ini gampang loh pak, uangnya kemana? Ini baru satu item Pak. Belum ke percetakan. Apakah uang itu yang akan dijanjikan untuk dibagi-bagi?," tanya Jaksa lagi.
Kembali Isnu Edhi menjawab tidak tahu.
"Kemarin Andreas, mantan ketua Manajemen Bersama Perum PNRI juga tidak bisa jawab. Ini penting loh pak, kami berkepentingan menyelamatkan kerugian keuangan negara pak," tegas jaksa.
Namun tetap saja Isnu Edhi menjawab tidak tahu.
"Saya terus terang tidak paham pak jaksa, makanya pas waktu penyidikan KPK, saya tidak paham," jawab Isnu.