KPK Periksa Petinggi Multi Rekso Abadi untuk Kasus Suap Emirsyah Satar
Petinggi PT Multi Rekso Abadi (MRA) ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil salah satu saksi mahkota dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia, yaitu Sallywati Rahardja.
Petinggi PT Multi Rekso Abadi (MRA) ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).
"Sallywati dipanggil untuk penyidikan tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu (28/2/2018).
Sallywati sendiri telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban sebagai saksi.
"Batara juga selaku saksi untuk penyidikan tersangka ESA," tambah Febri.
Diketahui, penyidik KPK menduga Sallywati memiliki banyak informasi mengenai peristiwa suap yang menyeret Emirsyah Satar.
Pada 20 Januari 2017, KPK telah mencegahnya supaya jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dia tak sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dolar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.