Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baasyir Tidak Mau Ajukan Grasi, Ini Alasannya

“Dalam pandangan Ustadz Abu Bakar mengajukan grasi sama saja dia mengakui kesalahan dan meminta maaf, beliau tidak pernah mau itu,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baasyir Tidak Mau Ajukan Grasi, Ini Alasannya
Tribunnews/JEPRIMA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum narapidana teroris Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahillah merasa heran dengan beredarnya isu kliennya mengajukan grasi atau pengajuan pengurangan masa hukuman kepada Presiden.

Guntur mengonfirmasi kebenaran itu kepada yang bersangkutan langsung saat Abu Bakar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Baca: ‎Jokowi Pertimbangkan Baasyir Jadi Tahanan Rumah

Guntur pun mengatakan bahwa kabar itu tidak benar dan Abu Bakar Baasyir tak akan pernah mengakukan grasi.

“Dalam pandangan Ustadz Abu Bakar mengajukan grasi sama saja dia mengakui kesalahan dan meminta maaf, beliau tidak pernah mau itu," kata Guntur.

Menurut dia, Baasyir tidak merasa bersalah karena hanya menjalankan syariat agama berdakwah dan menerangkan tentang Islam.

Berita Rekomendasi

Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Bersusah Payah Masuk Mobil Tinggalkan RSCM

Guntur juga mengatakan pihak kuasa hukum dan keluarga tidak pernah mengajukan atau menyarankan Abu Bakar Baasyir untuk mengajukan grasi.

“Makanya kami bingung, beliau tadi sampaikan kepada saya tegas tidak mau mengajukan grasi. Karena bagi diri beliau meminta maaf itu tidak kepada manusia tapi kepada pencipta-Nya,” ungkap Guntur.

Baca: Wali Kota Kendari Terjaring OTT KPK: Berlindung Di Balik Badan Sang Ayah Hingga Modal Pilkada

Hasil pemeriksaan kesehatan Abu Bakar Baasyir hari ini menunjukkan fakta baru bahwa ada pembengkakan di kaki kanan bagian belakang sehingga yang bersangkutan dianjurkan untuk menjalani pemeriksaan kembali minggu depan.

Pada tahun 2004 Abu Bakar Baasyir divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa pemboman Hotel JW Marriott Jakarta.

Kemudian tahun 2010 ia kembali divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti ikut merencanakan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh.

Baasyir kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas