Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tegaskan Tetap Jadwalkan Eksekusi Mati Bagi Terpidana Narkotika

Keputusan Kejaksaan Agung menunggu waktu yang tepat, kata Prasetyo, yakni melaksanakan putusan yang sudah inkrah setelah semua hak hukum terpidana dil

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Tegaskan Tetap Jadwalkan Eksekusi Mati Bagi Terpidana Narkotika
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Jaksa Agung HM. Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi perihal desakan sejumpah pihak agar Kejaksaan melakukan eksekusi mati bagi terpidana narkotika.

Dengan tegas, Prasetyo mengatakan akan tetap melakukan eksekusi mati.

Namun, dia akan mengambil keputusan tersebut menunggu waktu yang tepat.

"Saya sudah berulang kali sampaikan bahwa kita tidak akan pernah tidak ada hukuman mati lagi, karena hukum positif kita masih mengatur seperti itu. Timeingnya kita sedang timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi," kata HM. Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Keputusan Kejaksaan Agung menunggu waktu yang tepat, kata Prasetyo, yakni melaksanakan putusan yang sudah inkrah setelah semua hak hukum terpidana dilaksanakan.

Pasalnya, dia melihat dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang bisa dilakukan berkali-kali oleh terpidana sehingga menjadi penghambat eksekusi mati.

"Jangan dipikir kita tidak akan melaksanakan (putusan MK, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi kita laksanakan," jelas Prasetyo.

Berita Rekomendasi

Meski, Prasetyo menyadari eksekusi mati akan memancing pro dan kontra dunai internasional maupun nasional.

Namun, dia belum bisa memastikan bahwa eksekusi mati akan dilakukan tahun ini.

"Kita lihat, kita lihat, Insyaallah ya," jelasnya.

Diketahui, desakan untuk segera dilakukan eksekusi mati bagi terpidana diungkapkan juga oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengeluhkan lantaran ada terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.

"Jadi ada yang mengoperasikan dan mengkordinasikan suatu penyelundupan. Sudah dua kali dihukum mati tapi dia belum mati. Karena dia menunggu hukum dilaksanakan, ia masih bisa melakukan bisnis (narkotika)" kata Sri Mulyani di Pelabuhan Sekupang, Batam, Jumat (23/2/2018) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas