Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Kendari

Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Kendari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (1/3/2018). KPK mengamankan total 4 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada uang miliaran rupiah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan anaknya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

"Untuk nilai transaksinya tadi saya dapat update itu miliaran rupiah yang terjadi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Dirinya juga belum mengetahui praktik suap tersebut terkait perizinan apa. Namun menurut Febri, KPK menduga ada perusahaan yang pernah mendapat proyek dan tahun ini kembali memperoleh proyek di Pemerintah Kota Kendari.

Perusahaan tersebut diduga menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Sebelumnya sudah pegang proyek ini di sana dan sudah memenangkan proyek di tahun anggaran ini. Juga kami identifikasi ada interaksi itu sampai ketika ada transaksi keuangan kemudian tim bergerak," ungkap Febri.

Ada empat orang yang telah dibawa ke KPK semalam. Mereka di antaranya Asrun, Adriatma, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Keempat orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif.

BERITA TERKAIT

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap lewat OTT kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas