Polri Bantah Tebang Pilih Dalam Menindak Kelompok Agama Tertentu
Sebagai bukti, ia memberikan contoh bahwa polisi banyak menangani kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap agama Islam.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan tak tebang pilih dalam menindak kasus hukum, terutama yang terkait dengan kelompok agama tertentu.
Direktur Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pada siapa yang melanggar hukum, termasuk dalam kasus-kasus kejahatan dunia maya.
"Kami melakukan penangkapan terhadap siapa pun yang melakukan penghinaan, termasuk penghinaan pada agama Islam dan simbol Islam," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Sebagai bukti, ia memberikan contoh bahwa polisi banyak menangani kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap agama Islam.
Kasus Abraham Moses adalah salah satunya. Abraham menjadi tersangka lantaran menghina Nabi Muhammad melalui media sosial.
Baca: Kengerian Warga di Rumah Tempat Jasad Fitri Dicor: Bau Amis Masih Tercium
Selain itu, ada pula kasus lain seperti di Bali, Sumatera Utara, hingga Riau. Seluruhnya dikenakan hukuman pidana penjara dengan masa bervariasi.
"Soni Pangabean divonis empat tahun penjara karena menghina agama Islam. Lalu Andrew Handoko yang dihukum 3,5 tahun karena menghina kitab suci Al Quran," ungkapnya.
"Termasuk informasi soal penyerangan Wihara di Sumatera Utara," imbuh Fadil.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menegaskan keenam anggota yang ditangkap sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam.
Polisi menangkap enam anggota MCA, yaitu Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Roni Sutrisno, dan Tara Arsih.
Konten-konten MCA yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Ini termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.