Saksi Sebut Titipan Uang dari Dinas KLH Kukar Bukan Ide Bupati Rita
Giliran Rita bertanya pada Suroto, "Bang, saya tanya. Ide siapa yang nyuruh minta atau terima uang?"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suroto (46), dosen tetap di Universitas Kutai Kartanegara atau Unikarta, Rabu (28/2/2018) kemarin menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin.
Dalam persidangan, Suroto mengaku mengenal Rita dari Khairudin saat ketiganya masih sama-sama sebagai pengurus di DPD Golkar.
"Saya pernah jadi bagian pengurus DPD Golkar, lalu tahun 2012 saya dikenalkan oleh Khairudin ke Bu Rita. Meski sama-sama di DPD saya tidak aktif," kata Suroto.
Suroto menjelaskan, dirinya menjadi staf khusus Rita sejak 2012 sampai September 2017. Selama itu, dia mendapat gaji Rp 10 juta per bulan dari uang pribadi Rita.
"Pengangkatan saya tidak ada SK. Awalnya saya bukan staf khusus, tugas saya membantu. Opini masyarakat yang bilang saya staf khusus," ujar Suroto.
Suroto menceritakan tugas-tugasnya, yakni membuat makalah, sambutan hingga mengoreksi administratif pekerjaan kantoran, surat-surat SKPD, menelaah surat umum, hingga surat keputusan Bupati.
Selama menjadi staf khusus, Suroto mengaku bekerja di sebuah ruangan yang ada di pendopo.
"Saudara pernah koreksi surat dari lingkungan hidup? Berapa banyak ?," tanya Jaksa.
Suroto menjawab pernah namun lupa berapa jumlahnya. Dia menyatakan hanya mengoreksi tanggal surat, penomoran pada draf SK izin lingkungan.
"Saat pengajuan draf, dilampiri uang gak?" cecar jaksa.
"Bisa jadi, saya terima dari Pak Ali (Aji Sayid selaku kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kutai Kartanegara), kurang lebih empat kali. Titipan itu seringnya di amplop coklat dan tidak saya hitung. Sebagai amanah dari Pak Ali, uang saya sampaikan ke Ibrahim (ajudan Rita)," ungkap Suroto.
"Uang itu buat terdakwa Rita? ," tanya jaksa.
"Amanah pak Ali seperti itu, diterima di rumah dinas (pendopo)," jawab Suroto.
Giliran Rita bertanya pada Suroto, "Bang, saya tanya. Ide siapa yang nyuruh minta atau terima uang?"
"Kalau disebut ide, saya katakan gak ada ide dari Ibu Rita. Bismilah, Ibu Rita tidak pernah menyuruh. Tapi kalau terkait titipan, saya hanya diberi amanah dari Pak Ali," jawab Suroto.
"Apa pernah saya suruh abang minta ke Pak Ali?" tanya Rita lagi dan Suroto menjawab tidak pernah.