Abubakar Baasyir Dizinkan Berobat ke RSCM
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan izin kepada Ustaz Abubakar Baasyir
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Berita Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: "Ustaz Abubakar Baasyir Dizinkan Berobat ke RSCM"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan izin kepada Ustaz Abubakar Baasyir untuk berobat di luar Lapas. Saat ini Ustaz Abubakar ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Permohonan izin berobat Ustaz Abubakar Baasyir bin Abud Baasyir disetujui oleh Dirjen Pas," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (28/2/2018).
Baca: Presiden Belum Berencana Bentuk TGPF Kasus Novel, Ini Alasannya
Menurut Ade, menurut diagnosa tim medis Lapas Gunung Sindur dan konsulen dokter RSCM, Ustaz Abubakar menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau disebut kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.
Pertimbangan nya Ditjen Pas memberikan izin untuk melakukan berobat dengan rujukan terencana karena Ustaz Abubakar menderita penyakit yang harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum di luar Lapas.
"Pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas dalam hal ini RSCM," ungkap Ade.
Pemberian izin ini diatur dalam PP.32 /1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan Pasal 14 (1) bahwa : setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Lalu di Pasal 17 disebutkan bahwa dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas merekomendasikan kepada kalapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.