Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNN dan PPATK Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 6,4 Triliun

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014.

Total nilai TPPU yang berhasil diungkap BNN senilai Rp 6,4 triliun.

Dalam mengungkap kasus TPPU narkoba ini, BNN bekerja sama dengan PPATK.

Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, tindak pidana pencucian uang diungkap dari tiga tersangka berinisial DY, HR, dan FH, hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014.

Mereka terhubung dengan sejumlah jaringan narkoba internasional, salah satunya jaringan Freddy Budiman.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Detik-detik Tersangka Pencucian Uang Berontak di Kantor BNN

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas