Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI dan BPKP Tandatangani MoU Kerjasama Tata Kelola Pemerintahan

Penandatanganan itu dilakukan di Ruang Rapat Komite Komisi I DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPD RI dan BPKP Tandatangani MoU Kerjasama Tata Kelola Pemerintahan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Acara penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPD RI dan BPKP di Ruang Rapat Komite I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekerjasama dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, DPD RI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penandatanganan itu dilakukan di Ruang Rapat Komite Komisi I DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Dalam penandatanganan MoU tersebut, turut dihadiri pula oleh perwakilan kedua belah pihak, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono sea Kepala BPKP Ardan Ardiperdana.

Ma'ruf mengatakan tujuan ditandatanganinya MoU tersebut adalah agar BPKP bisa melakukan pengawasan terhadap sistem penggunaan keuangan dan kinerja di DPD.

"Biar akuntabel, kita melakukan MoU ini, artinya sistem penggunaan keuangan oleh DPD pun bisa diawasi," ujar Ma'ruf dalam acara tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ardan menyampaikan kerjasama yang dilakukan BPKP dengan DPD bertujuan untuk melakukan pencegahan agar penyimpangan penggunaan keuangan tidak terjadi.

Namun jika memang penyimpangan tersebut terjadi, maka BPKP bisa menindaklanjuti temuan tersebut.

Berita Rekomendasi

"MoU ini bisa mencegah dan menindaklanjuti jika ada temuan penyimpangan keuangan dalam kerjasama antar stakeholder," kata Ardan.

BPKP merupakan lembaga yang berada di bawah Presiden dan fungsinya telah disempurnakan sebagai lembaga pengawasan keuangan negara, daerah dan pembangunan nasional, hal tersebut berdasar pada Perpres 192/2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas