Gunakan GPS Ponsel Saat Berkendara Bisa Didenda Rp 750 Ribu
Menurut Budiyanto, pengendara tak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara yang menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merujuk pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar, penuh konsentrasi.
Menurut Budiyanto, pengendara tak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi, semisal menggunakan ponsel dan terpengaruh alkohol.
"Bermain handphone, terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh. Itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) ketentuan pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling bayak 750 ribu," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).
Termasuk penggunaan GPS handphone saat berkendara disebutkan Budiyanto juga dilarang. Ataupun penggunaan aksesoris handphone baik perekat atau penjepit untuk memudahkan pengemudi memainkan handphone saat berkendara juga dilarang.
"Tidak boleh alasan apapun. Harus dalam keadaan (kendaraan) berhenti baru boleh," ujar Budiyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.