Jokowi Pertimbangkan Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah
Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi tahanan rumah untuk terpidana kasus terorisme
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
![Jokowi Pertimbangkan Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abu-bakar-baasyir-periksa-kesehatan_20180301_124541.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi tahanan rumah untuk terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Baasyir, seiring kondisi kesehatannya yang melemah.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Presiden Jokowi sangat prihatin dengan kondisi Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan, sehingga dengan rasa kemanusiaan ada rencana dipindahkan yang dekat Solo, Jawa Tengah.
Baca: Paniknya Ashanty Ketika Arsy Hermansyah Mulai Hafal Lagu Cinta-cintaan
"Kakinya bengkak-bengkak, kalau ada apa-apa di tahanan, apa kata dunia, makanya dengan kemanusiaan presiden supaya dia (Baasyir) dipindahkan, tahanan (rumah) dulu lah ya," tutur Ryamizard di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Ryamizard mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan Baasyir akan dipindahkan menjadi tahanan rumah, namun sejatinya Presiden setuju dengan hal ini dengan dasar kemanusiaan.
Sementara terkait grasi, kata Ryamizard, topik tersebut tidak masuk dalam pembicaraan dirinya dengan presiden, tetapi lebih memfokuskan tahanan rumah karena lebih dekat dengan keluarganya nanti.
"Bukan apa-apa, keamanannya kita yang tanggung juga, kalau dibebaskan, nanti ada apa-apa, oh ini (salah pemerintah) lagi katanya, kan enggak begitu," tuturnya.
Tetap Dalam Penjagaan
Meskipun nantinya Baasyir menjadi tahanan rumah, penjagaan dari aparat penegak hukum akan tetap melekat dan meminta pihak keluarga maupun terpidana sendiri untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
"Iya (dijaga), saya bilang (pihak keluarga) yang penting sudah ada kebijaksanaan sangat baik dari Presiden harus dibales baik juga, dia sanggup," tutur Ryamizard.
Tahanan rumah merupakan bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja.
Perjalanan terpidana akan dibatasi, bahkan tidak dizinkan sama sekali, dimana tahanan rumah dianggap sebagai alternatif lunak dari penahanan dalam penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.