Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan 14 April 2018,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Subang Imas Aryumningsih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan pabrik di Subang, Jawa Barat.

Selain Imas, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Bidang Perijinan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang, Asep Santika, seorang wiraswasta bernama Data dan pengusaha Miftahuddin.

Baca: Politikus PAN: Pertemuan Presiden Jokowi dengan Pengurus PSI di Istana Bukan Hal Istimewa

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Febri mengatakan masa penahanan Imas dan tiga tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 6 Maret 2018.

Baca: Gaya Menembak Baasyir di RSCM

BERITA TERKAIT

Sehingga, Imas yang merupakan calon petahana di Pilkada Subang, dan tiga tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 14 April 2018.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan 14 April 2018," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca: Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Pengrusakan Mobil oleh Pengemudi Ojek Daring

Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.

Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Sederet Fakta di Balik Pensiunnya Buwas: Dari Pusat Pengembangbiakan Anjing Hingga Penjara Buaya

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas