Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 2,8 M untuk Bantu Modal Sang Ayah Bertarung di Pilgub Sultra
KPK menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah.
Sebanyak Rp 1,5 miliar ditarik dari Bank Mega dan Rp 1,3 miliar diambil dari kas perusahaan.
Basaria mengatakan, PT SBN kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.
PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.
Kemudian, pada Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.
"Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, ayah ADP sekaligus Calon Gubernur Sultra Asrun, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawaty Faqih ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap.
Dan bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah sebagai tersangka pemberi suap. (Tribun Network/fahdi fahlevi/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.