Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibutuhkan Peran Partai Untuk Meminimalisir Calon Kepala Daerah Korupsi

Tingginya biaya untuk mengikuti Pilkada, mengakibatkan banyak calon kepala daerah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dibutuhkan Peran Partai Untuk Meminimalisir Calon Kepala Daerah Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tingginya biaya untuk mengikuti Pilkada, mengakibatkan banyak calon kepala daerah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Direktur Center for budget analysis (CBS) , Uchok Sky Khadafi mengatakan untuk menanggulangi hal terebut peran partai politik menjadi penting agar calon yang diusungnya tidak dibebankan banyak biaya dalam Pilkada.

Baca: KPU Akan Gelar Rapat Pleno Sikapi Diputusnya PBB Menjadi Peserta Pemilu 2019

‎"Jadi partai ini bagaimana semua calon yang masuk yang didukung partai ini harus gratis," ujar Ucok dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu, (4/3/2018).

Tidak hanya calon yang berasal dari jalur partai melainkan juga menurut Uchok calon yang ikut Pilkada dari jalur independen.

Baca: PBB Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusri Terharu Dipeluk Emak-emak

Jumlah dukungan KTP bagi calon independen sebaiknya diturunkan.

Berita Rekomendasi

‎"Supaya nanti kandidat melalui independen, tidak melalui partai. Itu costnya lebih rendah," katanya.

Penegak hukum menurut Ucok tepat dengan tetap memproses calon kepala daerah yang ‎diduga melakukan korupsi.

Baca: Bawaslu Putuskan PBB Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019

Menurut Ucok dengan tetap memproses calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, membuktikan bahwa hukum merupakan panglima.

‎"Pokoknya sikat aja kalau memang sudah terbukti. Berapapun nilainya. Kalau memang terbukti ya udah, langsung masuk ke ranah hukum. Jangan nunggu dipulangin," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas