Larangan Merokok dan Dengarkan Musik Saat Mengemudi Masih Dikaji
Imbauan melarang merokok dan mendengarkan musik saat mengemudi yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia ternyata belum menjadi sebuah keputusan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbauan melarang merokok dan mendengarkan musik saat mengemudi yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia ternyata belum menjadi sebuah keputusan resmi.
Belum adanya keterangan yang pasti dari Polri membuat ketidakpastian akan aturan ini.
Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan aturan larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara masih simpang siur.
"Dari informasi di lapangan masih simpang siur ya, antara boleh dan tidak merokok dengan mendengarkan musik (bagi pengemudi)," ujar Rikwanto, Sabtu (3/3/2018).
Menurutnya, aturan ini masih perlu dikaji lebih jauh sebelum diberlakukan di lapangan.
Terkait wacana pemberlakuan aturan ini pun Rikwanto tak menjawab dengan lugas.
"Ini masih dikaji terus, karena perlu ada pendalaman dan penelitian sejauh mana dampaknya terhadap masalah kecelakaan lalu lintas. Dikaji dulu sejauh mana itu bisa fatal bagi pengemudi dan orang-orang sekitarnya dalam berlalulintas," imbuhnya.
Baca: Didik Menangis Peragakan Kembali Detik-detik Dia Membunuh Lalu Mengecor Tubuh Fitri
Pemikiran perlu adanya pelarangan ini, Rikwanto mengungkap banyaknya kasus kecelakaan yang menjadi alasan utama.
"Tentunya ada kajian dari banyaknya kasus-kasus dan lain-lain. Tapi ini masih merupakan pendalaman saja," ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah memberikan imbauan agar pengendara tak memutar musik atau radio saat di jalan raya karena dapat mengganggu konsentrasi.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan memutar radio atau musik saat macet dapat mengganggu konsentrasi pengendara.
"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun," ujar Budiyanto.
Bahkan, alasan umum pengendara yang merokok, mendengarkan musik atau radio, dan memutar VCD saat terkena macet sebatas untuk menghilangkan penat pun dilarang.
Hal itu karena bisa menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca: Jalan Tol Semarang-Batang Terancam Tak Bisa Difungsikan saat Mudik Lebaran
Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan aktivitas mendengarkan musik atau radio masih bisa dilakukan para pengemudi saat berkendara.
Hal yang tidak boleh dilakukan yakni menonton televisi maupun video di dalam mobil.
"Sopir atau pengendara tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan. Dengan menonton tayangan video, pengendara menjadi tidak fokus dan bisa berakibat fatal," kata Jenderal bintang dua ini.
Royke juga menjelaskan mendengarkan radio dan musik tidak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas bagaimana untuk pengendara sepeda motor. Diketahui banyak pemotor yang sering mendengarkan lagu melalui headseat.
Baca: Tiga Faktor yang Bisa Saja Membuat Jokowi Calon Tunggal Presiden
Terkait hal tersebut, kata Royke, hal tersebut tidak menjadi masalah asalkan volume suara tidak mengganggu pendengaran dan pengendara motor masih bisa mendengarkan klakson dari pengendara lain dan sebagainya.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal menambahkan pihaknya hanya mengimbau pengendara tidak mendengarkan musik maupun merokok saat berkendara.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan memang sejauh ini belum ada pelarangan soal tidak boleh berkendara sambil mendengarkan musik maupun merokok.
"Saya sepakat bahwa merokok sama mendengarkan musik sebaiknya tidak dilakukan karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Dia bertanggung jawab pada diri sendiri dan kendaraan lain. Kalau mobil sebaiknya tidak keras lah, memang belum ada pelarangan," tuturnya.
Mengenai merokok, diungkapkan Iqbal sebaiknya juga tidak perlu karena membuang puntung rokok sembarangan berdampak pada kebersihan lingkungan.
Terlebih lagi, jika puntung rokok tidak mati sempurna dan berimbas pada konsleting mobil.
"Begini ya, Polri itu kan pengayom dan pelindung masyarakat. Cuma belum ada undang-undang yang mengatakan itu pelarangan kan guna melakukan perlindungan masyarakat kami berhak mengimbau dong. Okelah ini privasi, tapi kami punya kewajiban moral untuk mengingatkan siapapun dan kapanpun," tambahnya. (tribun network/dit/fel)