Tren Penyalahgunaan Narkotika di Aceh Meningkat
Diketahui, pada tahun 2014, terdapat tindak pidana narkoba sebanyak 1.415 kasus dengan tersangka 1.831 orang
Editor: Content Writer
Komisi III DPR RI mencatat, tren penyalahggunaan narkoba di Provinsi Aceh terus meningkat. Diketahui, pada tahun 2014, terdapat tindak pidana narkoba sebanyak 1.415 kasus dengan tersangka 1.831 orang. Dan pada tahun 2016, melonjak cukup signifikan menjadi 2.188 kasus dengan tersangka 2.677 orang.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap saat memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh dan Kepala BNNP Aceh beserta jajarannya, di Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/2/2018).
“Sungguh kita belum maksimal untuk melakukan perang melawan narkoba. Seharusnya BNN diberikan kewenangan lebih melampaui kewenangan yang mereka miliki sekarang, semisal soal besaran anggaran yang diberikan pemerintah,” tegas Mulfachri.
Politisi F-PAN itu menambahkan, jika BNN diberi porsi anggaran yang lebih besar, itu menunjukkan komitmen pemerintah memerangi narkotika. “Saya kira, jika itu dilakukan baru kita bisa membuat kesimpulan bahwa pemerintah secara sungguh- sungguh ingin memberantas narkoba di negeri ini,” tandas Mulfachri.
Mulfachri pun memaparkan data penyalahgunaan narkotika di Aceh. Pada 2014 tindak pidana narkoba sebanyak 1.415 kasus dengan tersangka 1.831 orang, barang bukti ineks 21.371 butir, sabu 11,739 gram, dan golongan IV 683.100,5 butir.
Kemudian 2015 dengan kasus 1.890 dengan jumlah tersangka sebanyak 2.335 orang dengan barang bukti ineks 22.678 butir, sabu 11.405 gram, dan golongan IV 1.230 .932 butir. Sedangkan pada 2016 terungkap sebanyak 2.188 kasus dengan tersangka 2.677 orang dan barang bukti ineks 4.221 butir, sabu 9.340 gram golongan IV sebanyak 16.031,623 butir.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Faisal Abdul Naser mengatakan, tingginya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Aceh, karena jaringan pemasoknya sudah menyasar hampir ke semua kelompok masyarakat.
“Seperti kelompok pelajar, mahasiswa, orang tua, bahkan di kalangan birokrat. Data yang ada juga mengungkapkan, 52 persen sampai 75 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Aceh adalah terpidana kasus narkoba,” kata Faisal.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan Kepala BNN Provinsi Aceh terkait dengan pagu anggaran 2018, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi BNN di Provinsi Aceh.
Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui pelaksanaan koordinasi dan upaya nyata BNN Provinsi Aceh bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Provinsi Aceh. (*)