Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Rapim, KPU RI Evaluasi Penyelenggara Pemilu Daerah

KPU menggelar rapat pimpinan (rapim) mulai Rabu (7/3/2018) sampai Jumat (9/3/2018). Rapim itu digelar untuk mengevaluasi kinerja

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gelar Rapim, KPU RI Evaluasi Penyelenggara Pemilu Daerah
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
KPU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pimpinan (rapim) mulai Rabu (7/3/2018) sampai Jumat (9/3/2018). Rapim itu digelar untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu tersebut.

Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, mengatakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik penting sebagai bahan evaluasi KPU mengenai mekanisme kerja, hubungan, dan koordinasi KPU Pusat dan KPU Daerah.

Selain itu, kata dia, evaluasi kinerja KPU Daerah juga dilakukan. Terutama setelah ada kejadian di Sumatera Utara dan Manokwari Selatan mengenai verifikasi pasangan calon pilkada dan verifikasi parpol.

Baca: Tak Seperti Profesi Lain, 6 Pekerjaan Ini Dibilang Aneh Sedunia, Ada yang Namanya Pembeli Misterius

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengabulkan gugatan JR Saragih-Ance Silean terkait ketidaklolosan karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat dari legalitas ijazah. Selain itu, Partai Bulan Bintang (PBB) menang atas KPU RI, setelah sempat dinyatakan TMS sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

"Fakta dalam persidangan sangat gamblang apa yang terjadi dalam persidangan itu tentang fakta-fakta yang terjadi di daerah. Jadi, pada intinya, KPU itu mungkin bisa salah, tetapi KPU tidak boleh bohong itu prinsip," tutur Hasyim, ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

BERITA TERKAIT

Dia menjelaskan, evaluasi tak hanya mencakup pada kelembagaan. Tetapi terhadap personal masing-masing komisioner KPU RI. Menurut dia, profesionalitas dan kompetensi seseorang menjadi penyelenggara pemilu itu penting.

"Kompetensi itu ditandai background pengetahuan, keilmuan yang dimiliki seseorang terhadap bidang-bidang tertentu yang berkaitan dengan kepemiluan dan juga komunikasi. Ini yang kemudian kami evaluasi juga," tambahnya.

Sebelumnya, pengakuan mengejutkan terungkap di sidang Bawaslu yang memeriksa sengketa PBB menghadapi KPU di Bawaslu RI, pada Kamis sore.

Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni mengakui memerintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan agar mengubah status BMS (Belum Memenuhi Syarat) keanggotaan dalan Berita Acara Verifikasi menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), yang berakibat tidak lolosnya PBB di kabupaten itu. Perintah itu dibenarkan Abraham, Ketua KPU Manokwari Selatan.

Menurut pengakuan Yotam, perintah perubahan itu adalah inisiatifnya sendiri secara pribadi diluar pleno KPU Provinsi.

Ketika membacakan laporan ke pleno KPU Provinsi, Abraham menuruti perintah Yotam, status BMS yang seharusnya dibahas di pleno, menjadi tidak dibahas lagi karena Abraham melaporkan status keanggotaan PBB adalah BMS.

Namun dalam sidang Bawaslu itu, Yotam menerangkan bahwa ketika membacakan hasil rekapitulasi verifikasi, Ketua KPU Provinsi Papua menyatakan bahwa 16 parpol di Papua Barat termasuk PBB semuanya lolos verifikasi (MS).

Selama kurun waktu 2017-2018, Bawaslu di tingkat pusat maupun provinsi telah mengabulkan empat gugatan terhadap putusan KPU. Pada medio 2017, KPU kalah sengketa di Bawaslu terkait proses pendaftaran parpol ke KPU dan sengketa administrasi Partai Garuda dan Berkarya.

Pada 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengabulkan gugatan JR Saragih-Ance Silean terkait ketidaklolosan karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat dari legalitas syarat ijazah.

Selain itu, Partai Bulan Bintang (PBB) menang atas KPU RI, setelah sempat dinyatakan TMS sebagai parpol Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas