Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Interupsi Soal UU MD3 Warnai Sidang Paripurna‎ Pembukaan Masa Sidang Keempat

Interupsi tersebut datang dari anggota fraksi PDI Henry Yosodiningrat dan Ketua Fraksi NasDem Johnny Plate

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Interupsi Soal UU MD3 Warnai Sidang Paripurna‎ Pembukaan Masa Sidang Keempat
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
ILUSTRASI - Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/7/2017) tidak dihadiri Ketuanya, Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang paripurna pembukaan masa sidang IV tahun 2017-2018 diwarnai interupsi dari anggota dewan di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, pada Senin, (5/3/2018).

Interupsi tersebut datang dari anggota fraksi PDI Henry Yosodiningrat dan Ketua Fraksi NasDem Johnny Plate.

Johnny dalam interupsinya mengatakan banyak aspirasi dari masyarakat saat reses mengenai permintaan untuk mencabut kembali Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) .

"Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar Pimpinan DPR agar segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan utntuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3," ujar Johnny.

Baca: Wiranto Ceritakan Suhu Politik Indonesia yang Meningkat kepada Mendagri Australia

Menurutnya mencabut UU MD3 merupakan jalan keluar terbaik saat ini.

BERITA REKOMENDASI

Langkah pencabutan UU MD3 menurut Johhny akan mendapat apresiasi dari masyarakat.

"Bila saja ini dapat dilakukan pimpinan DPR dan dalam konsultasinya menemukan jalan keluar yang terbaik dengan mencabut kembali usulan tersebut maka akan mendapat apresiasi dan dukungan hebat dari masyarakat di tanah air," ujarnya.

Interupsi Johhny tersebut kemudian ditanggapi oleh anggota Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat. ‎ Menurutnya tidak perlu konsultasi dengan presiden untuk mencabut UU MD3.

Tidak ada urgensinya mencabut UU MD3 saat ini karena sebelumnya telah disahkan pemerintah dan DPR.

‎"Pihak pemerintah diwakili menkumham. Artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan. Lagi presiden saat ini belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya atau belum pernah menyatakan menolak uu MD3 yang sudah disahkan DPR," pungkasnya.


Rapat pembukaan masa sidang sendiri setelah tiga pekan resen hanya diikuti 224 dari 560 anggota DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidatonya dalam pembukaan masa sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas