PBB Akhirnya Bisa Ikut Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan pemilu, antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan pemilu, antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Puluhan kader dan pendukung PBB telah memadati kantor Bawaslu sejak Minggu (4/3/2018) sore, menjelang putusan sidang ajudikasi sengketa antara KPU dan PBB.
PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di satu kabupaten, saja, yakni Manokwari Selatan, Provinsi Papua.
Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan.
Menurut Yusril, sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang.
"Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten," katanya.
Akibat datang terlambat, lanjut Yusril, KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos.
Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019.
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Kecanggihan Pesawat F-16, Mulai dari Kemampuan Mesin, Airframe hingga Avionik
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.