Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Segera Ajukan Draf dan Naskah Akademik Revisi UU Narkotika

Regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika dinilai sudah sangat lemah.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemerintah Diminta Segera Ajukan Draf dan Naskah Akademik Revisi UU Narkotika
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berton-ton narkotika coba diselundupkan ke Indonesia.

Regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika dinilai sudah sangat lemah.

Baca: Tak Hanya Menawan, Fashion Nominator Oscar Sebarkan Pesan Tersembunyi Ini

Untuk itu, regulasi ini harus segera direvisi.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta pemerintah untuk segera mengajukan draf dan naskah akademik Revisi UU Narkotika.

Pasalnya, selain karena revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018, revisi ini juga inisiatif pemerintah.

Baca: Baim Wong Pernah Sesumbar Bakal Duluan Nikah dari Chicco Jerikho, Prediksinya Salah Besar

Berita Rekomendasi

“UU Narkotika yang ada, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indoensia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika,” tegas Taufik, dalam keterangan tertulis, Senin (5/3/2018).

Waketum PAN itu menilai, di revisi UU itu, diharapkan adanya penguatan pada sektor penindakan dan sanksi hukuman.

Termasuk adanya penguatan pada aparat terkait dan sarana prasarana, sehingga aparat dapat meningkatkan pengawasan, agar penyelundupan narkotika tidak terjadi lagi.

“Kendala yang kerap muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan itu kadang minimnya sarpras, banyaknya SDM, termasuk anggaran yang minim. Dengan adanya revisi UU Narkotika, diharapkan ada penguatan di sektor itu, sehingga juga menguatkan aparat kita,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, jika pemerintah tak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas