Pemerintah Tolak Wacana Tahanan Rumah Ba'asyir
Menko Polhukam Wiranto mengatakan Pemerintah menolak wacana pemberian tahanan rumah pada terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menko Polhukam Wiranto mengatakan Pemerintah menolak wacana pemberian tahanan rumah pada terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Nggak," ucap Wiranto sambil mengangkat kelima jarinya di hadapan awak media, di kantor Kemenko Polhukam, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (5/3/2018).
Baca: Ramdansyah: Partai Idaman Harusnya Juga Diverifikasi
Wiranto mengatakan Ba'asyir masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukuman.
"Kita pertimbangkan bahwa yang bersangkutan juga kita jaga, supaya arti tahanan itu betul-betul punya arti. Tidak menyebarkan ideologinya, tidak kemudian sebebasnya dalam tahanan dan bisa berinteraksi dengan siapa pun dan sebagainya tetap ada aturannya," tegas Wiranto.
Selain itu, pertimbangan kemanusian pun turut menjadi andil keputusan Pemerintah ini.
"Di satu sisi aspirasi untuk memerhatikan kemanusiaan itu iya, dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman, enak dan manusiawi," kata Wiranto.
Sehingga, Mantan Panglima ABRI ini mengatakan Pemerintah pemutuskan Ba'asyir dipindahkan menuju lapas yang dekat dengan keluarga.
"Secepatnya (dipindahkan)," ujar Wiranto sambil berlalu.
Diketahui, Menhan melapor kepada Presiden bahwa ia baru saja bersilaturahim dengan putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir, pada Selasa (27/2/2018) lalu.
Ryamizard menyampaikan kepada Presiden bahwa keluarga menginginkan agar Ba'asyir dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke rumahnya dan diubah statusnya menjadi tahanan rumah.
Alasannya, kesehatan Ba'asyir semakin menurun dan dengan status tahanan rumah, pihak keluarga bisa merawatnya secara langsung.