Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Ahok Gunakan Vonis Buni Yani Sebagai Novum

Proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berlanjut, Senin (5/3/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berlanjut, Senin (5/3/2018).

Pihak jaksa dan penasihat hukum Ahok akan menandatangani berkas hasil sidang pekan lalu.

Dalam sidang perdana pekan lalu, jaksa maupun penasihat hukum sudah menyampaikan pendapatnya terhadap bukti baru alias novum yang diajukan di sidang.

Salah satu novum yang dipakai adalah vonis terhadap Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE.

Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Kecanggihan Pesawat F-16, Mulai dari Kemampuan Mesin, Airframe hingga Avionik

Rekomendasi Untuk Anda

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas